KURIKULUM PENMAS
Kebijakan-kebijakan yang digunakan sebagai pedoman pengembangan kurikulum Program
Studi Pendidikan Masyarakat Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi yakni
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi No 1 Tahun 2018 mengenai Pedoman Akademik Universitas
Siliwangi, - Peraturan Rektor Universitas Siliwangi No 10 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan dan
Implementasi Kurikulum Universitas Siliwangi, - Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman Akademik
Universitas Siliwangi, - Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 267/UN58/KR/2021 Tentang Penetapan Pedoman
Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II
Ketentuan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MKBM) (link kebijakan). - Surat Keputusan Dekan No 326.a Tahun 2019 Tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI); - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi; - Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi;
- Permenristekdikti No 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi;
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017
tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, tentang
