Keadaan Hukum Optimal Pembangunan Negara Maksimal

(Oleh Achmad Riyan Saputra)

Pemuda emas adalah generasi unggul penerus bangsa yang memiliki karakter semangat khebinekaan, menjunjung tinggi nasionalisme, adab, norma serta kaidah-kaidah didalamnya. Bangsa yang besar tidak hanya harus menghargai jasa para pahlawan namun juga harus bisa membuat para generasinya memiliki kepribadian yang memiliki semangat juang yang tinggi. Berjuang mengenyam pendidikan berkarakter, belajar beragama, serta menerapkan di lingkungan masyarakat. Namun tidak mudah dalam penerapannya dikarenakan akan ada kendala terbenturnya keadaan lingkungan seperti karakter seseorang tersebut berbanding terbalik dengan lingkungannya.
Lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi karakter setiap orang terutama yang berusia dibawah umur. Menurut pendapat Aristoteles bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, dimana dalam hidupnya manusia selalu akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, hal ini dapat dilihat dari interaksi antara sesama manusia. Reaksi semacam ini menimbulkan keinginan untuk menjadi satu dengan masyarakat sekelilingnya (antar manusia) sehingga terjadi kelompok sosial.
Karakter masyarakat yang turun temurun tentu akan menjadi kebiasaan yang terus berlanjut sehingga menjadi budaya hukum. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tentu saja hal itu akan mempengaruhi perkembangan karakter anak di wilayah tersebut. Jika keadaan masyarakatnya baik maka akan berdampak pada karakter anak yang juga akan menjadi baik, namun juga sebaliknya jika keadaan masyarakatnya kurang baik maka juga berpengaruh terhadap anak menjadi kurang baik.
Hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti nilai, sikap, dan pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan kultur/ budaya hukum. Nilai suatu masyarakat dilihat dari keadaan lingkungan. Sikap atau kebiasaan masyarakatnya menjadi pertimbangan sehingga adanya penerapan dalam pembuatan hukum. Pandangan maasyarakat terhadap aturan dan norma juga diperlukan dalam proses memajukan karakter masyarakat. Diperlukan pandangan masyarakat yang cakap hukum yang biasanya ada didalam orang dewasa. Tidak bisa dipungkiri bahwa pemikiran waktu masih anak-anak tidak sama dengan pemikiran ketika dewasa. Usia anak-anak sampai remaja masih memiliki pemikiran yang labil. Pemahaman anak tentu berbeda dengan pemahaman orang dewasa yang dimana anak cenderung melakukan apa yang dia suka. Sedangkan orang dewasa membutuhkan faktor pendukung seperti alasan yang logis dan melihat dampak apa yang ditimbulkan.
Dalam mazhab realisme sosiologi hukum menyimpulkan adanya konsepsi masyarakat sedang bergerak, dan bergerak jauh lebih cepat daripada hukum, sehingga selalu ada kemungkinan bahwa setiap bagian hukum memerlukan pemeriksaan kembali untuk menentukan apakah masih sesuai dengan masyarakat. Jika ingin mendapat pemuda emas maka didahulukan dari keadaan hukum yang mempengaruhinya. Jika keadaan hukum tidak sesuai untuk wilayah tersebut maka harus ada perubahan yang menyesuaikan.
Karakter pemuda emas didorong dari bantuan keluarga, lingkungan masyarakat, pendidikan dan keadaan hukum di wilayah tersebut.jika semua berjalan dengan baik maka akan tercipta generasi yang unggul. Namun fasilitas yang memadai juga bisa menjadi pertimbangan untuk menunjang pemuda unggul.


Kesimpulannya adalah keadaan generasi muda dipengaruhi oleh faktor masyarakat yang miliki budaya hukum. Namun faktor keluarga juga memiliki peranan penting karena sebagai langkah awal sebelum ke lingkup yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

X